Laman

Selasa, 05 Juli 2011

Semester 1 PKn

DEMOKRASI
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas
mata kuliah : PKn
Dosen Pengampu :
Drs. Misbah

Disusun Oleh :
1. Sutri Cahyo Kusumo 10410003
2. Salis Irvan Fuadi 10410005
3. Sayd Nursiba 10410033
4. M. Yona Nasrullah 10410035
5. Shaleh Sodiq H.N. 10410039

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2010/2011
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Dewasa ini, hampir semua negara di dunia menanamkan sistem politiknya dengan negara demokrasi. Namun demikian tidak semua negara itu mampu menerjemahkan kata demokrasi yang sejalan dengan kata perlindungan terhadap HAM, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak tanpa mengabaikan hak golongan kecil, agar tidak timbul diktator mayoritas.
Penulis sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan makalah ini dengan memberikan arahan, bimbingan serta saran dari berbagai pihak sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan.
Akhirnya penulis menyadari karena keterbatasan kemampuan, sehingga banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.

Yogyakarta, Oktober 2010


Penulis
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A.Latar Belakang 1
B.Identifikasi Masalah 2
C.Pembatasan Masalah 2
D.Rumusan Masalah 3
E.Tujuan 3
BAB II PEMBAHASAN 4
A.Sekilas Perkembangan Demokrasi 4
A.Pengertian Demokrasi 5
B.Ciri-ciri Demokrasi 14
C.Prinsip-prinsip Demokrasi 15
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 16
A.Kesimpulan 18
B.Saran 18




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan istilah demokrasi sebagai sistem politik negara merupakan suatu bentuk tandingan bagi bentuk pemerintahan lama yang bersifat totaliter atau otokratis dan yang otoriter. Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintahan demokrasi dihasilkan oleh ahli-ahli politik/ketatanegaraan sebagai jawaban atau jalan keluar untuk mengatasi kemelut yang dialamai oleh masyarakat yang selama ini dipaksa menerima nilai-nilai dan sikap serta perilaku budaya yang otoriter (monarki/feodalis). Dalam banyak pengalaman negara yang menerapkan sistem politik otoriter, rakyat hanya dijadikan objek pelaksanaan kekuasaan yang pada akhirnya mendatangkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat banyak. Untuk itu sangat perlu diadakannya perubahan menuju negara demokrasi dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Dewasa ini, hampir semua negara di dunia menanamkan sistem politiknya dengan negara demokrasi. Namun demikian tidak semua negara itu mampu menerjemahkan kata demokrasi yang sejalan dengan kata perlindungan terhadap HAM, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak tanpa mengabaikan hak golongan kecil, agar tidak timbul diktator mayoritas. Demokrasi sebagai bagian budaya dari sistem politik suatu negara akan menjadi kuat, jika bersumber pada kehendak rakyat dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Sehingga segala bentuk keinginan, aspirasi, dan pendapat individu dihargai dan rakyat diberi hak untuk menyampaikan keinginan, aspirasi, harapan, dan pendapatnya.

B. Identifikasi Masalah
Adapun masalah-masalah yang dapat diidentifikasi dari latar belakang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah yang otoriter hanya menjadikan rakyat sebagai objek pelaksanaan kekuasaan yang pada akhirnya mendatangkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat banyak sehinggasangat perlu diadakannya perubahan menuju pemerintah demokrasi dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Untuk mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama.
2. Sistem politik demokrasi menekankan peranan warga negara dalam proses pembuatan keputusan.
3. Demokrasi akan menjadi kuat jika bersumber pada kehendak rakyat, kemudian diharapkan segala bentuk keinginan, aspirasi, dan pendapat individu dihargai dan diberi hak untuk menyampaikannya.

C. Pembatasan Masalah
Demi keefektifan dan keefisienan, maka makalah ini hanya akan membahas sebatas pengertian demokrasi, ciri-ciri demokrasi, dan prinsip-prinsip demokrasi.
D. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian sistem politik demokrasi?
2. Apa yang menjadi ciri-ciri demokrasi?
3. Apa sajakah prinsip-prinsip demokrasi?

E. Tujuan
1. Memberikan pengertian tentang sitem politik demokrasi, ciri demokrasi dan prinsip demokrasi.















BAB II
PEMBAHASAN

A. Sekilas Perkembangan Demokrasi
Upaya untuk menciptakan suatu bentuk/sistem pemerintah yang baru yang dapat menjamin hak/kepentingan rakyat banyak (demokratis) sudah berlangsung sejak berabad-abad sebelum tarikh masehi. Salah seorang tokoh yang dalam hal ini tidak boleh dilupakan namanya adalah Solon, yang dikenal sebagai tokoh pencetus ide demokrasi bagi masyarakat negara kota (polis) Athena di Yunani pada lebih kurang 600 tahun SM. Solon saat itu tampil untuk memimpin negara kota Athena di saat perang saudara, saat Polis Athena dipimpin oleh Draco.
Dalam perkembangan lebih lanjut, di Inggris tumbuh paham demokrasi yang ternyata berbeda dengan negara-negara lain termasuk negara kota Athena. Perkembangan demokrasi di Inggris didorong oleh pertumbuhan ekonomi dan industry yang berpengaruh bagi kondisi sosial bangsa Inggris. Semula, pemegang kekuasaan adalah kaum bangsawan/tuan-tuan tanah dan para ulama (para santri dan ulama) yang selanjutnya disebut sebagai House of Lord (Majelis Tinggi). Pada tahun 1295, parlemen Inggris menambah kelengkapan dari unsur waki-wakil kota-kota kecil yang selanjutnya disebut sebagai House of Commons (Majelis Rendah).
Demokrasi modern mulai muncul di daratan Eropa setelah renaissance (1350-1650), disusul kemudian teori trias politika (1700). Pertama kali muncul kebenaran umum bahwa ada hak politik manusia yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik (life, liberty, and property). Perkembangan paham demokrasi selanjutnya, seperti di Perancis dan Amerika diawali dengan revolusi. Revolusi di Perancis pada tahun 1774 dipicu oleh terbitnya buku Contract Social yang ditulis oleh J.J.Rousseau pada tahun 1772 yang melahirkan pemikiran bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi(bulat) dan ada di tangan rakyat. Demikian pula revolusi di Amerika, diawali dengan lahirnya piagam Virginia (1776) yang berisi tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Kedaulatan. Pada tanggal 4 Juli 1776, Thomas Jefferson di kota Philadelphia menuliskan Piagam Pernyataan Kemerdekaan yang pada akhirnya menjadi hari kemerdekaan bagi bangsa Amerika. Negara Amerika merupakan negara pertama di dunia yang mencantumkan Hak-hak Asasi Manusia di dalam konstitusinya. Akhirnya, negara-negara lain di dunia mengikuti paham demokrasi yang menyatakan “kedaulatan ada di tangan rakyat”.

B. Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang berarti kekuatan / pemerintahan. Jadi demokrasi adalah kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi adalah sistem menejemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai harkat dan martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule ) dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.
Dalam konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi anutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang kehidupan.
Pandangan-pandangan tentang pengertian demokrasi telah banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai kesamaan prinsip, yaitu :
a. Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Giovanni Sartori
Memandang demokrasi sebagai suatu sistem dimana tidak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tidak seorangpun dapat mengidentifikasikan dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang. Maka legitimasi pemerintah adalah kemauan rakyat yang memilih dan mengontrolnya. Rakyat memilih wakil-wakilnya dengan bebas dan melalui mereka itu pemerintahnya. Di samping itu, dalam negara dengan penduduk jutaan, para warga negara mengambil bagian juga dalam pemerintahan melalui persetujuan dan kritik yang dapat diutarakan dengan bebas khususnya dalam media massa.
d. Henry B.Mayo
Demokrasi adalah suatu sistem politik yang menunjukan bahwa kebijakan atau keputusan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
e. Philippe C. Schimtter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai suatu pertanggung jawaban atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasam dengan wakil mereka yang telah dipilih.
f. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk suatu pemerintahan keputusan-keputusan yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
g. Joseph A. Schmeter
Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana inividu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif sesuai dari suara rakyat.
h. Affan Gaffar
Dalam hal ini demokrasi dimaknai dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif ( demokrasi normatif ) dan secara empiric ( demokrasi empirik ).
• Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan suatu negara.
• Demokrasi Empirik adalah demokrasi yang perwujudannya pada politik praktis.

i. Jeff Hayness
Membagi pemberlakuan demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya. Ketiganya yaitu demokrasi formal, demokrasi permukaan (façade) dan demokrasi substantif. Ketiga model ini menggambarkan praktik demokrasi sesungguhnya yang berlangsung di negara manapun yang mempraktikkan demokrasi di seluruh dunia ini
1. Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu.
2. Demokrasi permukaan (façade) merupakan gejala yang umum di Dunia Ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver, artinya "supaya dilihat oleh orang Inggris". Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi strukturpolitik.
3. Demokrasi substantif menempati rangking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup masyarakat mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negaranya, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi , demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan mereka. Dari pendapat-pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintah memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Dalam demokrasi posisi rakyat sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik itu kesempatan untuk memilih ataupun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya sendiri. Hanya saja, sebagaimana diakui bersama oleh para ilmuwan politik bahwa ciri utama sistem demokrasi adalah berlakunya dan tegaknya hukum di masyarakat serta diakuinya HAM oleh setiap anggota masyarakat. Dengan dua pilar ini, pola hubungan yang lainnya akan turut terwarnai sebagai sebuah sistem sosial menuju sebuah masyarakat yang lebih tertib berdasarkan hukum. Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang berdaulat.
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1. Pemerintahan dari rakyat ( Government of People )
Yaitu mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui ( legitimate government ) dan pemerintahan yang tidak diakui ( unlegitimate government ).
2. Pemerintahan oleh rakyat ( Government by the people )
Yaitu mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas nama partai politik atau elite negara dan elite birokrasi. Dengan kata lain pemerintahan berada dalam pengawasan rakyat ( social control ). Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan wakil rakyat di parlemen.
3. Pemerintahan untuk rakyat ( Government for the people )
Yaitu mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat untuk pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Adapun demokratis harus melalui proses yang panjang diantaranya pembiasaan, pembelajaran dan penghayatan. Dalam berdemokratis harus membutuhkan norma-norma tertentu, setidaknya ada 6 norma yang harus dibutuhkan dalam tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu :
1. kesadaran akan pluralisme,
2. membiasakan bermusyawarah,
3. sejalan dengan tujuan demokrasi,
4. kejujuran dalam bermufakat,
5. persamaan dalam hak dan kewajiban,dan,
6. trial and error ( percobaan dan salah ).
Dan dalam tegaknya demokrasi perlu ada hal yang menopangnya diantaranya yaitu :
1. negara hukum,
2. masyarakat madani,dan,
3. aliansi kelompok strategis.
Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan lingkungannya.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut (eksekutif, yudikatif dan legislatif) adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil rakyat yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Walaupun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi.

C. Ciri-Ciri Demokrasi
Negara dengan sistem politik demokrasi umumnya ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. berlakunya dan tegaknya hukum di masyarakat serta diakuinya HAM oleh setiap anggota masyarakat,
2. adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan),
3. adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang,
4. adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara,
5. adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat,
6. prasarana pendapat umum baik pers, televisi, dan radio harus diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka,
7. sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan musyawarah daripada paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legimitasi dari sistem pemerintahan.
Henry B.Mayo dalam bukunya yang berjudul “Introduction to Democratic Theory” memberikan cirri demokrasi dari sejumlah nilai, yaitu:
1. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga,
2. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah,
3. menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers),
4. membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion),
5. mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) dalam masyarakat,
6. menjamin tegaknya keadilan.

D. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Mewujudkan sistem politik yang demokratis di dalam suatu negara bukanlah sesuatu yang mudah. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi dan pembangunan, akan tetapi demi pertanggungjawaban sebuah pemerintah demokrasi untuk memperoleh dukungan publik. Untuk memperoleh dukungan publik dengan baik, setiap bangsa dalam satu kesatuan system politik negara harus mampu menata pemerintahan yang berpijak pada sejarah dan kebudayaan bangsa sendiri dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dasar demokrasi yang diakui secara universal.
Prinsip-prinsip dasar demokrasi secara universal memberi ketegasan bahwa yang disebut pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintahah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian,dalam praktiknya di banyak negara masih banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
Sementara itu, Lyman Tower Sargent berpendapat ada beberapa unsur/prinsip yang secara umum dianggap penting dalam demokrasi, yaitu:
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik,
2. tingkat persamaan tertentu diantara warga negara,
3. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara,
4. suatu sistem perwakilan,
5. suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dalam sistem demokrasi, warga negara seharusnya terlibat antara lain dalam proses pembuatan keputusan politik, baik langsung maupun melalui wakil pilihan mereka. Keterlibatan tersebut dapat diwujudkan dengan berpartisipasi aktif dalam partai politik, kelompok penekan, atau menghadiri rapat-rapat politik dan mampu mengatakan sesuatu tentang kebijakan politik, terutama hal-hal yang dikerjakan atas nama publik.
Dalam sistem demokrasi perwakilan, diusahakan agar keterlibatan warga negara dapat mendorong aparatur negara bersikap responsif terhadap tuntutan sebagian besar warga negara.
Keterlibatan warga negara dalam sistem demokrasi merupakan suatu langkah untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Argumentasi teori elitis berpusat pada efisiensi dan ketidakmampuan para pemilih untuk menetapkan keputusan yang memadai. Dalam pandangan ini, warga negara yang memberikan suaranya hanyalah suatu mekanisme untuk menengahi persaingan dan kompetisi antarelit. Bahwa selama persaingan itu bersifat jujur, tidak satupun kelompok tunggal/elit dapat melakukan dominasi. Para penguasa dapat selalu dikontrol oleh masyarakat agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya melalui berbagai perwakilan kelompok kepentingan.













BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Dalam demokrasi posisi rakyat sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik itu kesempatan untuk memilih ataupun dipilih. Ciri utama sistem demokrasi adalah berlakunya dan tegaknya hukum di masyarakat serta diakuinya HAM oleh setiap anggota masyarakat.
Demokrasi sebagai bagian budaya dari sistem politik suatu negara akan menjadi kuat, jika bersumber pada kehendak rakyat dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama.

B. Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, adalah:
1. adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi,
2. mempraktikannya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pembelajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktikan budaya demokrasi, kita terkadang mengalami kegagalan, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar